Ada MoU dengan Penegak Hukum, Kepala Daerah Jangan Lagi Gamang

By Admin

nusakini.com--Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkap, telah diteken Memorandum of Understanding (MoU) antara Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Nota kesepahaman ini tujuannya untuk menguatkan koordinasi antara APIP dengan aparat penegak hukum. Terutama terkait dengan tata kelola keuangan dan pembangunan. Diharapkan, dengan adanya MoU itu, tak ada lagi kegamangan dari kepala daerah yang ragu mengeluarkan kebijakan, karena takut 'dikriminalisasi'. 

"Telah ada koordinasi APIP dan aparat penegak hukum dalam pembangunan daerah sesuai MoU tanggal 30 November 2017. Diharapkan sudah tidak terjadi lagi kegamangan dari seluruh penyelenggara pemerintahan di daerah dalam bertindak karena takut tersangkut masalah-masalah pidana yang ada,"kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, kemarin. 

Tjahjo juga menyampaikan terima kasih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang konsisten membantu pemerintah untuk menguatkan sistem pengawasan. Seperti diketahui komisi anti korupsi telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden terkait penguatan APIP. "Ini agar semata inspektorat itu dapat berjalan efektif," ujarnya. 

Sebelumnya di acara pembekalan pada kepala daerah di Jakarta, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, mengatakan Kejaksaan Agung telah membentuk Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Daerah (TP4D). Tim ini dibentuk untuk menjawab kekhawatiran kepala daerah yang kerap takut dipidanakan ketika mengeluarkan kebijakan atau program.

Tim ini yang mendampingi kepala daerah. Menurut Adi, TP4P dan TP4D dibentuk tujuannya untuk menghilangkan keraguan aparatur negara dalam pengambilan keputusan. Selama ini banyak keluhan dari para kepala daerah takut mengeluarkan kebijakan atau program yang ujungnya bisa pidana. Atau dalam kata lain, ada kekhawatiran terjadinya kriminalisasi. Sehingga itu yang membuat anggaran di daerah mengendap, tak terserap. Maka menjawab itu, tim dibentuk untuk mendampingi kepala daerah, agar mereka tak menabrak aturan saat mengeluarkan program. 

"Tujuan lainnya terwujudnya perbaikan birokrasi bagi percepatan program strategis nasional untuk kepentingan rakyat, " kata Adi. 

Tim ini juga dibentuk lanjut Adi, untuk menciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Tujuan lainnya, dengan adanya tim ini, penegakan hukum bisa terlaksana yang efektif dengan mengutamakan pencegahan. 

"Sementara tugas dan fungsinya, mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya preventif atau persuasif di pusat dan di daerah," katanya. 

Tugas dan fungsi lainnya, kata Adi, tim akan melakukan pengawalan dan pengamanan dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir di pusat, maupun di daerah. Tim juga akan terus berkoordinasi dengan APIP untuk mencegah penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian negara. 

"Dan akan melakukan penegakan hukum di pusat dan daerah secara represif ketika menemukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan kerugian negara," katanya.(p/ab)